Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
4. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia;
5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
6. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap atau Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;
5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
6. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
3. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
4. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
8. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
9. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
10. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
3. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
4. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
8. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
9. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
10. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
a. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau
b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
5. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal tetap orang tua yang masih berlaku;
6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
7. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
与印度尼西亚公民的丈夫或妻子在一起的外国人;
1. 印尼公民丈夫或妻子的申请书;
2. 有效期至少18(十八)个月的有效国籍护照复印件;
3.结婚证或结婚簿复印件;
4. 印度尼西亚共和国代表出具的结婚证明书和经宣誓翻译成印度尼西亚语的结婚证或结婚簿复印件,如果是在境外进行的婚姻,则英语除外印度尼西亚共和国;
5. 本人和/或家人在印尼境内至少有1500美元(一千五百美元)生活费的证明;和
6. 2(两张)彩色照片,尺寸为4厘米×6厘米(四厘米×六厘米),白色背景。
与丈夫或妻子一起持有有限居留许可或永久居留许可的外国人;
1、担保人的保函;
2. 跟随丈夫或妻子持有有限居留许可或永久居留许可少于一(一)年的外国人的有效国籍护照的复印件,该护照的有效期至少为十八(十八)个月;
3. 经宣誓翻译成印尼文的结婚证或结婚书复印件,英文除外;
4.有效且仍然有效的有限逗留许可或永久居留许可或夫妻有限逗留签证批准函复印件;
5. 本人和/或家人在印尼境内至少有1500美元(一千五百美元)生活费的证明;和
6. 2(两张)彩色照片,尺寸为4 cm x 6 cm(四厘米乘六厘米),白色背景。
外国人与印尼公民合法婚姻所生的子女;
1、担保人的保函;
2. 印尼公民父亲或母亲的申请信;
3. 有效期至少18(十八)个月的有效国籍护照复印件;
4.经宣誓翻译成印尼语的出生证明复印件,英语除外;
5. 经宣誓翻译成印尼语的结婚证或父母的结婚簿复印件,英文除外;
6. 印尼公民的父亲或母亲的有效身份证复印件;
7.印尼公民的父亲或母亲的户口本复印件;
8. 父母结婚报告书证明,适用于在印尼境外结婚者;
9. 本人和/或家人在印尼境内至少有1500美元(一千五百美元)生活费的证明;和
10. 尺寸为 4 厘米 x 6 厘米(四厘米乘六厘米)的彩色照片,背景为 2(两)张。
与印度尼西亚公民合法结婚的外国人未满 18(十八)岁的未婚子女;
1、担保人的保函;
2. 印尼公民父亲或母亲的申请信;
3. 有效期至少18(十八)个月的有效国籍护照复印件;
4.经宣誓翻译成印尼语的出生证明复印件,英语除外;
5. 经宣誓翻译成印尼语的结婚证或父母的结婚簿复印件,英文除外;
6. 印尼公民的父亲或母亲的有效身份证复印件;
7.印尼公民的父亲或母亲的家庭卡复印件。
8. 父母结婚报告书证明,适用于在印尼境外结婚者;
9. 本人和/或家人在印尼境内至少有1500美元(一千五百美元)生活费的证明;和
10. 尺寸为 4 厘米 x 6 厘米(四厘米乘六厘米)的彩色照片,背景为 2(两)张。
未满 18(十八)岁的未婚子女,与父母一起持有有限居留许可或永久居留许可。
1、担保人的保函;
2. 有效且仍然有效的国籍护照复印件:
一种。跟随父母持有有效期超过一(一)年的有限居留许可或永久居留许可的外国子女至少30(三十)个月;或者
湾对于跟随父母持有有效期少于一(一)年的有限居留许可或永久居留许可的外国儿童,至少需要 18(十八)个月。
3. 出生证明复印件
*疫情期間,除了以上的資料,另外增加的文件如下:
1.身分證正反面
2.近一個月內的英文版健康證明,請載明與護照相同的姓名、出生年月日、性別;
症狀載明 :
a.無上呼吸道感染
b.沒有發燒
c.沒有感冒
d.適合乘坐航空交通工具
3.自願隔離同意書(英文或印尼文版本)
4.入境後隔離費用、醫療費用自費同意書(英文或印尼文版本)
5.社會保險(含醫療)證明或醫療證明或旅行保險(醫療)證明(英文或印尼文版本)
6.相關細節文件,請直接接洽印尼在地合法單位
NAS
INDUSTRY JASA 。
以上資料盡可能彩色掃描或平整拍照,文件必須無反光、黑影、文件盡量滿版鏡頭內。
請直接委託印尼在地合法公司申請。
|